Share :

Frequently Asked Questions

1.

T =

Dimana kami dapat melihat persyaratan membuat akta kelahiran ?

 

J =

Dapat dilihat pada Website Disdukcapil Kab. Muba dengan mengklik icon Persyaratan atau di download lewat link Syarat dan Tatacara ini

2.

T =

Apa membuat akta kelahiran sekarang bisa di lakukan di kantor camat di seluruh kecamatan yg ada dimuba?

 

J =

 Iya, sekarang pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di kantor camat masing2 kecamatan yg ada di kab.muba karena sekarang ada layanan Keladi kecamatan jd masy yg ada di kecamatan TDK perlu buat akta kelahiran di loket pelayanan disdukcapil di Sekayu cukup di kantor camat kec. Masing-masing

3.

T =

Mengapa NIK saya tidak terdaftar di BPJS Kesehatan?

 

J =

NIK dan no kartu keluarga harus di lakukan kosolidasi ulang, dengan cara datang langsung atau melalui online

4.

T =

Apa syarat untuk membuat KTP hilang?

 

J =

Membuat Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, mengisi Formulir Permohonan

5.

T =

Legalisir akta kelahiran apa bisa melalui pelayanan online

 

J =

iya, legalisir bisa dilakukan melalui pelayanan online dg menghubungi layanan SIP OKE MUBA atau SIP OKE DESA dengan mengirim foto akta kelahiran asli nanti legalisir di TTD menggunakan TTE dak dikirim melalu WA atau email masyarakat, masyarakat bisa mem print akta yang sudah dilegalisir dirumah

6.

T =

Bagaimana cara melakukan pembetulan nama di akta kelahiran karena ingin menyesuaikan nama dijazah?

 

J =

silahkan ke loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa akta kelahiran asli, KK, copy buku nikah ortu dan copy ijazah, nanti kutipan akta kelahiran yg sudah dilakukan pembetulan dapat kami terbitkan kembali

7.

T =

Bagaimana mengurus Surat Pindah dari Luar daerah jika tidak mampu mengurusnya?

 

J =

Jika YBS tidak mampu mengurus SKPWNI langsung ke daerah asal (Capil) dibantu dengan mengisi Formulir F.1-03 dan Surat Pernyataan bermaterai di tanda tangani YBS.

8.

T =

Bagaimana mengurus kartu keluarga yang hilang?

 

J =

Membuat Surat Keterangan hilang dari Kades/Lurah tempat domisili dan mengisi Formulir Permohonan.

9.

T =

Bagaimana cara membuat akta kelahiran yg salah satu pasangannya masih di bawah umur, apakah bisa buat Akta kelahiran buat anaknya?

 

J =

Untuk pernikahan di bawah umur baik itu salah satu pasangan nya di bawah umur atau keduanya masih di bawah umur belum bisa membuat KK sendiri, solusinya apabila hasil perkawinan di bawah umur lahir seorang anak bisa di buatkan akta kelahiran anaknya di masukkan ke dalam KK Kakek/Neneknya dari sebelah ibu nya dan SHDK dalam KK menjadi Cucu dan Akta Kelahiran anak yg lahir dari Pasutri di bawah umur di catatlan menjadi ASI (Anak Seorang Ibu)

10.

T =

Bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk masyarakat yg sudah tua untuk keperluan umroh sedangkan yg bersangkutan tidak memiliki Surat Keterangan kelahiran dan Buku Nikah

 

J =

Untuk pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat yg sudah tua untuk keperluan umroh bisa di buatkan akta kelahiran nya dg melampirkan SPTJM Kelahiran penganti Surat Keterangan Kelahiran dan SPTJM Perkawinan penganti Buku Nikah yg tidak ada

11.

T=

Apa syarat membuat KIA?

 

J=

Bagi yang umur kurang 5 Tahun, melampirkan potocopy Akta Kelahiran, potocopy Kartu keluarga orang tua dan potocopy KTP-EL orang tua. Bagi yang umur lebih 5 Tahun ditambah Pas Photo warna 2x3 (2 Lembar)

12.

T=

Mengapa ketika merubah tanggal lahir NIK tidak berubah?

 

J=

Memang NIK tidak dapat di rubah walaupun ada perubahan elemen data.

13.

T=

Bagaimana cara membuat akta kematian bagi orang tua yang sudah meninggal lebih dari satu tahun?

 

J=

pembuatan akta perkawinan kematian yg lebih dari 1 tahun bisa dilakukan dg melampirkan persyaratan surat keterangan kematian dari RS atau dari desa, KTP-el, KK dan mengisi formulir. Berkas bisa di ajukan langsung ke Dukcapil dan bisa juga melalui pelayanan online atau ke Pelayanan Keladi Kecamatan sesuai domisili pemohon

14.

T=

Masa berlaku KTP-EL saya sudah habis, Bagaimana cara perpanjang KTP-EL saya?

 

J=

KTP-EL ada masa berlakunya tetap tetap berlaku Seumur Hidup hal ini sesuai dengan UU NO.24 tahun 2013 PASAL 64 AYAT 7.

15

T=

Apa Syarat membuat KTP-EL Baru?

 

J=

Mengisi Formulir Permohonan, Potocopy Kartu Keluarga, Potocopy dokumen pendukung (potocopy Ijazah/Akta Kelahiran/Buku nikah, Melakukan Perekaman

16

T=

Bagaimana prosedur pembuatan akta perkawinan?

 

J=

pembuatan akta perkawinan bisa dilakukan di loket kecamatan, melalui pelayanan online atau datang langsung ke loket disdukcapil dengan membawa legalisir surat nikah dari pemuka agama, copy KK dan KTP calon pasutri, pas foto gandeng warna ukuran 4x6, dan mengisi formulir F.2-01