Share :

KUNJUNGAN TIM EVALUATOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

2022-09-12 04:26:40

Sekayu, 7 September 2022
Sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 061/VII/2022 Tanggal 31 Agustus 2022 Hal Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022, tim evaluator penyelenggaraan pelayanan publik melaksanakan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2022.


Kedatangan Tim evaluator penyelenggaraan pelayanan publik dengan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin beserta jajaran disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Salim, S.T., M.Si. didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Zainal Abidin, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rudi, S.E., M.Si. dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Muhammad Soleh Iqbal, S.IP., M.Si. langsung meninjau sarana dan prasarana pelayanan publik pada loket pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kab. Muba.


Ketua Tim Evaluator Effendi, S.Sos., M.AP. menyampaikan tim evaluator yang dipimpin olehnya melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya perbaikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kab. Muba dalam hal ini mencakup 3 (tiga) lokus pelayanan publik yang akan dievaluasi yaitu pertama, adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang bisa menjadi contoh atau role model bagi unit lain. Serta ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.


“Ada 7 aspek yang dinilai dalam evaluasi ini, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM dan kelengkapan sarana prasarana. Aspek lain yang dinilai adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi yang diciptakan unit penyelenggara pelayanan serta informasi tambahan hal ini ditujukan dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik”, lanjut Ketua Tim Evaluator Effendi, S.Sos., M.AP.
Effendi, S.Sos., M.AP. mengatakan dari 7 (tujuh) aspek yang dievaluasi pada unit penyelenggara pelayanan Disdukcapil Kab. Muba, ditemukan beberapa point yang menjadi rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan yaitu pada aspek profesionalisme SDM ditemukan telah tersedia sarana dan prasarana bagi kelompok rentan berupa kursi roda, jalur landai dan area parkir khusus namun direkomendasikan agar dapat ditambahkan petugas yang dapat menggunakan Bahasa isyarat dalam melayani disabilitas dan kaum rentan.


Selanjutnya pada aspek konsultasi dan pengaduan ditemukan telah tersedia sarana konsultasi pengaduan pengguna layanan fasilitas sarana dan prasarana konsultasi dan pengaduan, tetapi direkomendasikan agar data pengaduan yang masuk dan telah terselesaikan diarsipkan dan dipublikasikan minimal melalui media sosial, pada komponen inovasi ditemukan SMART DUKCAPIL yang merupakan hub (sebagai wadah inovasi yang memiliki layanan sebanyak 9 item inovasi yang terdiri dari : KIA goes to school, Administrasi Keladi, Kemitraan, Dukcapil On The Spot, SIP OK MUBA, Garda Muba Maju Berjaya, Pemuda Capil, Pesona Mas Pandu, SIDAK direkomendasikan agar dapat mengembangkan potensi inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang diselenggarakan, dapat juga diikutsertakan dalam ajang KIPP tingkat nasional maupun tingkat Provinsi dan untuk memaksimalkan inovasi yang sudah ada diharapkan kedepannya untuk disediakan anggaran agar inovasi tersebut dapat terus berkesinambungan.


Pada closing statementnya, Pembina Tim Evaluator yaitu Kepala Biro Pemerintahan Bapak Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si. mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Disdukcapil Kab. Muba sudah bagus, namun agar lebih bagus lagi dan dapat mencapai pelayanan prima, maka rekomendasi yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti.
Menanggapi rekomendasi yang ditekankan pada 4 (empat) aspek di atas, Disdukcapil Kab. Muba melalui Kepala Dinas Dukcapil Kab. Muba berkomitmen menyanggupi semua rekomendasi yang disampaikan tim evaluator yang dalam hal ini agar ditindaklanjuti selama 3 (tiga) hari ke depan, selain itu beliau juga berkomitmen memperbaiki serta mengembangkan aspek-aspek pelayanan publik yang tidak hanya berpengaruh bagi pelayanan masyarakat tapi juga berpengaruh pada aparatur Disdukcapil itu sendiri.


Kemudian Bapak Pj. Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Muba, mengatakan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muba diharapkan dapat mencapai penilaian dengan predikat pelayanan prima sebagai perwujudan etalase pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.