Kemendagri Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga
2020-09-10 02:49:52Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses
verifikasi data kependudukan di 8 lembaga. Pencabutan hak verifikasi disebabkan karena 8 lembaga melanggar perjanjian kerja sama dengan
Ditjen Dukcapil.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses
electronic Know Your Customer (eKYC) yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data
kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah.
"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari
Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran,
pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).
Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara
Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan. Sederet lembaga jasa keuangan itu termasuk perbankan,
lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.
Kendati demikian, Zudan menyebut setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai
kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat
pembaca e-KTP, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri
mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja
sama," tegas Zudan.
Berikut ini lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri:
1 PT Asuransi Jiwa Nasional
2. PT Nissan Financial Services Indonesia
3. PT BPD Kalimantan Tengah
4. PT BPD Papua
5. PT BPD Kalbar
6. PT Gadai Cipta Peluang
7. PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
8. KOSPIN Lima Garuda