Share :

Pindah Alamat dalam Satu Kota/Kab? Ini Prosedur Lengkapnya!

2025-07-11 09:21:03

“Pindah alamat dalam satu kota, hanya beda kecamatan/desa aja? ini prosedur lengkapnya!“

      Berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 Tentang tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil, Syarat Pengurusan Pindah Penduduk adalah sebagai berikut :

Lokasi Pengurusan :

Datang Langsungke :

  • Kantor Dinaas Dukcapil
  • MPP (Mal Pelayanan Publik) eks Rumah Pintar
  • Layanan Online Melalui Whatsapp
  • Layanan Jemput bola

Persyaratan Dokumen:

  1. KK dan KTP Asli
  2. Mengisi Formulir F-1.03 (Diberikan Oleh Petugas)

Catatn Penting:

  • Tidak Perlu Mengunakan SKPWNI (Surat Keteragan Pindah Warga Negara Indonesia).
  • Tidak Perlu Surat Pengatar RT/RW
  • Prosesnya Cepat (1 Hari Kerja)
  • Gratis! Tidak ada biaya administrasi