Akselerasi Pemanfaatan Data di Daerah, Direktorat IDKD Gelar Bimtek Penyusunan PKS
2024-06-20 03:17:53Jakarta - Dinas Dukcapil di daerah perlu mendapatkan pemahaman utuh tentang pemanfaatan data dan pendampingan dalam menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Itu sebabnya, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Pemanfaatan Data dan Pendampingan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama di Daerah di Jakarta, Kamis (13/5/2024).
Bimtek yang dibuka Direktur IDKD Agus Irawan ini memasuki angkatan IV dari total V yang direncanakan.
Di awal sambutan, Direktur Agus Irawan menyampaikan, Bimtek ini sangat diperlukan oleh pegawai Disdukcapil Daerah khususnya yang membidangi pemanfaatan data untuk selalu adaptif meningkatkan kompetensi seiring dengan tuntutan perkembangan TIK, tantangan globalisasi dan harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap berbagai aspek kehidupan.
Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota harus memahami secara komprehensif tentang betapa pentingnya akses data kependudukan bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
"Begitu juga keahlian dalam menyusun draft PKS yang akan didapat dalam Bimtek ini. Kita berharap dengan pemahaman tersebut Disdukcapil daerah mampu mengakselerasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan," kata Direktur Agus.
Bimtek menghadirkan serangkaian materi penting yang disampaikan berbagai narasumber, terutama dari pejabat administrator dan pengawas di lingkup Direktorat IDKD.
Pada sesi pertama, Ketua Tim Wilayah 2 Juhardi menyampaikan materi tentang Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama.
Juhardi menjelaskan secara detil cara pengisian poin-poin dalam draft dokumen PKS. "Bapak-Ibu harus memahami betul esensi dalam penyusunan PKS ini," kata Juhardi.
Selanjutnya, Juhardi mempraktekkan penyusunan PKS serta memperkenalkan langkah-langkah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data bagi pengguna.
Materi selanjutnya disampaikan AA Azhari sebagai Wakil Ketua Tim Wilayah 1. Azhari menjelaskan tentang proses serta praktek penyusunan petunjuk teknis (Juknis).
Ia juga menyoroti kewajiban dan hak para pihak, jangka waktu PKS dan kewajiban lembaga pengguna melaporkan secara berkala pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el. "Ini semua tercantum dalam menyusun Juknis yang sesuai dengan kondisi di lapangan," kata AA Azhari.
Azhari juga membahas terkait penyusunan PoC (Proof Of Concept) Pemanfaatan Data Kependudukan. Materi ini menyoroti pentingnya POC untuk memastikan sistem pengguna dapat terintegrasi dengan data warehouse yang ada pada Ditjen Dukcapil.
Tak kalah penting materi Kasubdit Monev Direktorat IDKD Mohammad Priyono yang menyampaikan tentang metode akses. "Ada 4 metode akses bisa diberikan kepada OPD, dengan catatan pastikan sesuai kebutuhan. Pertama menggunakan Metode Card Reader; kedua, Metode Web Portal; ketiga, Web Service (kesesuaian dan Face Recognition)," jelas Priyono.
Priyono menambahkan terkait IKD (Identitas Kependudukan Digital), yakni terdapat 3 tipe metode penggunaan.
"Pertama QR Code dibaca oleh pengguna; kedua pemohon membaca QR Code Pengguna; dan Ketiga melalui sistem OSS (One Single Service)," tambahnya lebih detail.
Bimtek Angkatan IV ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta yang terdiri para kepala bidang dan kepala seksi di berbagai Dinas Dukcapil provinsi kabupaten/kota menyampaikan pertanyaan seputar pemanfaatan data kependudukan serta mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari para narasumber. Dukcapil***