Share :

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

2024-06-04 02:57:17

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

IKD adalah dokumen kependudukan yang memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) prioritas.

"27 Mei 2024 di Istana Negara, Presiden sudah meluncurkan Govtech Indonesia yang diberi nama INA digital," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

"Nanti yang akan di-launching Oktober paling lambat mudah-mudahan, itu terkait integrasi sembilan layanan SPBE prioritas, bahkan mungkin bisa lebih dari sembilan," sambungnya.

Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia.

"Sekarang IKD yang akan diberlakukan menjadi INA Pass (INA Digital) sedang kami kembangkan lebih kuat lagi dari sisi cyber security, dari keamanan data juga diperkuat," kata Teguh.

Lantas, bagaimana nasib penduduk yang belum mengaktivasi IKD atau KTP digital?

Teguh mengatakan, pihaknya belum membahas pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengaktivasi IKD.

Namun, dia memastikan, masyarakat yang belum mengaktivasi IKD akan mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik.

"Akan mengalami kerugian karena nanti berbagai layanan khususnya pada awal ini adalah sembilan SPBE prioritas (akan) login dengan IKD. Jadi akan mengalami kerugian," kata dia.

Teguh mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki IKD tidak dapat mengakses layanan SatuSehat dari Kementerian Kesehatan yang akan diintegrasikan dengan satu aplikasi mulai Oktober mendatang.

Demikian pula dengan platform Smart ASN milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bansos dari Kementerian Sosial, dan permohonan SIM di kepolisian.

Teguh pun meyakini, masyarakat secara bertahap akan melakukan aktivasi IKD saat penggunaan dan manfaatnya mulai diterapkan secara masif.

Namun demikian, jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di tingkat daerah masih terus melakukan kegiatan jemput bola agar masyarakat bisa segera mengaktifkan IKD.

Pasalnya, menurut Teguh, aktivasi IKD saat ini masih membutuhkan verifikasi dari Dinas Dukcapil.

"Sekarang kami sedang piloting untuk bisa aktivasi online onboarding secara full digital, masih untuk ASN. Nah, nanti untuk full digital mudah-mudahan Oktober ini kami bisa mulai, insyaallah," terang Teguh.

Ke depan, kata dia, masyarakat pun akan sangat dimudahkan saat mengaktivasi IKD tanpa perlu mengunjungi Dinas Dukcapil terdekat.

"Masyarakat pasti tanpa diminta akan aktivasi IKD, apalagi kalau sudah online onboarding sudah full digital," ungkapnya.