Muba Siap Ikuti Penilaian Paritrana Award
2024-02-06 03:59:29*Pj Bupati Apriyadi Dijadwalkan Wawancara oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan*
MUBA- Konsen Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam memfasilitasi warga masyarakat Muba mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dilirik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Musi Banyuasin.
Bahkan, Pj Bupati Apriyadi Mahmud dalam waktu dekat dijadwalkan untuk wawancara rangkaian penilaian untuk mendapatkan Piagam Paritrana Award Tingkat Provinsi.
"Jadwal pak Bupati Apriyadi akan diwawancarai pada 19 Februari 2024 nanti," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba R Chandra Budiman saat Audiensi dengan Pj Bupati Apriyadi Mahmud di Kantor Mess Perwakilan Muba di Palembang, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, berdasarkan data Muba masuk radar penilaian sebagai daerah yang komitmen memfasilitasi warga dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini tim sedang mengumpulkan data," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengaku jaminan BPJS Ketenagakerjaan dirasa penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Oleh sebab itu kita fasilitasi warga Muba untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan di Muba," terangnya.
"Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim," tambahnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba yang selama ini sudah bersinergi dengan baik. "Setiap stakeholder dapat memacu motivasi untuk lebih maju, berprestasi, dan meningkat dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Muba," tuturnya.
Diketahui, Piagam Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden dan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik, dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.