Share :

TENTANG KAMI DISDUKCAPIL MUBA

 

Dalam kedudukannya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin merupakan unsur pelaksana urusan pemeritahan Dearah yang menjadi kewenangan Kabupaten Musi Banyuasin dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan  Perundang – undangan yang berlaku. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mempunyai peranan yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah yang baik dengan menerapkan Prinsip – prinsip Good Governance ( Tranfaransi, Partisipasi, Akuntabilitas, Rule of law, Efesian dan Efektifitas).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sedang Tugas Pokok dan Fungsi diuraikan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 64 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi, Uraian, Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin diperlukan tindak lanjut yang terencana dan berkelajutan sehingga satu dengan yang lainnya saling terkait sekaligus menguatkan ke dalam Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “ Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Publik malalui Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertib, Akurat dan Berkualitas “.

Kependudukan dan Pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pelayanan administrasi kependudukan yang terdiri dari pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil merupakan sub bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan penyelenggaraan administrasi kependudukan, tuntutan masyarakat akan perubahan pelayanan publik memaksa Pemerintah harus berupaya keras untuk melakukan perubahan terhadap kualitas pelayanan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut dilakukan melalui berbagai langkah kebijakan. Kebijakan yang paling mendasar adalah mengubah mindset para birokrat dari bermental penguasa menjadi birokrat yang bermental pelayan masyarakat. Kebijakan lainnya adalah penataan kelembagaan pelayanan publik, penyederhanaan prosedur pelayanan, penerapan standar pelayanan minimal, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen pelayanan, serta penerapan sistem manajemen mutu dalam pelayanan publik, termasuk manajemen penanganan pengaduan masyarakat. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di samping sebelumnya telah terbit Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih memperkuat landasan dalam memberikan jaminan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat.