DISDUKCAPIL Kabupaten Musi Banyuasin

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI
1
Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2
Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3
Pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.
4
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.