Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
1
Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
2
Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3
Pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan.
4
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi
kependudukan.
5
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
kewenangan.