Share :

Disdukcapil Muba Bantu Transgender Buatkan Dokumen Kependudukan

2021-09-09 08:05:44

Dinas catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan memfasilitasi kelompok transgender untuk memiliki dokumen kependudukan.

Trangender merupakan Kelompok yang masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan.

kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.

Kepala dinas diadukcapil Muba Asmarani S.Sos., M.Si. melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Muhammad Soleh Iqbal, S.I.P., M.Si. mengatakan pihaknya siap memfasilitasi kelompok transgender untuk memiliki dokumen kependudukan.

“Sesuai arahan Pak Dirjen, trasgender ini harus di data dan bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan harus dibuatkan. Kenapa ini harus dilakukan karena kadang kala mereka ketika ingin mengurus dokumen kependudukan dengan berpenampilan dan berpakaian wanita mereka malu untuk hadir langsung baik ke pemerintaj Lecamatan maupun ke disdukcapil untuk mengurus dokumen tersebut,”ungkap iqbal, Sabtu (28/8).

Dikatakanya, untuk melakukan pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) transgender,disdukcapil akan melakukan kordinasi juga terlebih dahulu ke pihal Dinas Sosial.

“Selain itu, kita juga akan melakukan pendekatan ke komunitas mereka,”cetusnya.

Lanjut iqbal, mereka (trasgender) ini pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya, khususnya pemenuhan terhadap dokumen kependudukan, dan tidak ada diskriminasi terhadap mereka.

“untuk jenis kelamin tetap sesuai kodrat nya.Kalau dia laki-laki, namun hanya kesehariannya saja mengenakan pakai – pakaian perempuan dan bergaya seperti perempuan. Namun tetap jenis kelaminya laki-laki selagi belum ada perubahan jenis kelamin berdasarkan putusan pengadilan,” tukasnya.