PERSYARATAN
AKTA KAWIN
- Surat bukti pemberkatan menurut agama
- Fotokopi (KTPel, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) suami istri.
- Surat keterangan belum kawin dari Disdukcapil setempat.
- Fotokopi KTPel saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
- Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
- Hanya pasangan suami istri yang hadir pada waktu pencatatan sipil di Disdukcapil.
- Surat Pernyataan pribadi apabila :
- Keduanya berstatus single (belum pernah menikah baik secara adat/agama/hukum negara)
- Salah satunya berstatus duda atau janda
- Salah satu atau keduanya berpindah agama.
AKTA CERAI
- Putusan perceraian dari Pengadilan Negeri
- Akta Perkawinan Asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTPel
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Kuasa apabila dikuasakan/diwakilkan.
PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN
- Sertificate of Marriage (diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah).
- Pelaporan perkawinan dari KBRI negara setempat.
- Paspor.
- Fotokopi KTPel
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen Asing harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi di negara yang bersangkutan/kedutaan di Indonesia dan dilegalisasi dari Kemenlu dan Kemenkumham.
- KTPel saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
- Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
- Fotokopi KK Kab. Musi Banyuasin (tanda tangan Kepala Disdukcapil).
- Fotokopi KTPel kedua orang tua (alamat Kab. Musi Banyuasin).
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).
PERSYARATAN PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK ( KTP-EL )
- KTP (elektronik/non elektronik) asli sebelumnya atau surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Fotokopi KK tandatanganKepala Disdukcapil Kab. Musi Banyuasin.
- Print out bukti pendaftaran online sesuai tanggal terjadwal.
- Mengisi formulir permohonan KTPel.
- Pengambilan KTPel oleh pemohon langsung, atau dapat diwakilkan hanya oleh anggota keluarga dalam satu KK disertakan fotokopi KTPel yang mewakili.
- Pengambilan nomor antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d. 12.00 WIB. (Senin s.d.Kamis), jam 07.30 s.d 11.30 WIB. (Jumat).
- Pencetakan KTPel dilakukan sesuai tanggal terjadwal, apabila tidak sesuai, maka dinyatakan batal dan pemohon harus daftaronline ulang.
- Persyaratan tidak lengkap, tidak akan diproses.
PERSYARATAN PENCETAKAN DAN PEMUTAKHIRAN KARTU KELUARGA (KK)
- Print out draft KK di kelurahan/kecamatan/Disdukcapil.
- KK asli/ Surat Keterangan hilang KK dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)dari Disdukcapil/kecamatan/kelurahan sesuai klasifikasi.
- Fotokopi KTPel semua nama yang sudah wajib KTPel di KK (fotokopi sisi KTPel yang terdapat foto, disusun dalam 1 lembar kertas ukuran F4/A4).
- Fotokopi AktaNikah (1 buku) / Akta Perkawinan dari Disdukcapil (status kawin tercatat), apabila tidak melampirkan maka status menjadi kawin tidak tercatat.
- Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, dan Putusan Cerai (status cerai hidup).
- Fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapil ( status cerai mati ).
- Fotokopi Ijazah terakhir(semua nama di KK), apabila tidak terlampir, maka dicatat pendidikan terendah yaitu sekolah dasar (SD)
- Fotocopy akta kelahiran (jika ada )
- Fotokopi SK kerja/jabatan/perjanjian kontrak kerja/Kartu Pegawai/pensiunan/ purnawirawan.
- Mengisi formulir golongan darah dan nomor handphone (semua nama diKK).
- Fotokopi paspor yang masih berlaku (bagi yang memiliki).
- Dokumen tidak lengkap, tidak diproses dan dikembalikan ke pemohon.
Catatan :
Database penduduk tidak ditemukan/tidak valid, maka dilakukan pendaftaran biodata penduduk dengan persyaratan :
- Surat Pengantar RT dan RW.
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)tidak memiliki dokumen kependudukan.
- Surat keterangan/klarifikasi belum diterbitkan NIK dari daerah yang menerbitkan akta kelahiran.
- Penduduk usia wajib KTPel yang tidak terdapat dalam database, agar melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili.
- Perekaman yang dilakukan di Disdukcapil hanya untuk Orang Asing, penggantian spesimen tanda tangan dan atau foto wajah.
- Mengisi formulir F.101 dan F.115.
PERSYARATAN PINDAH
- KK (asli dan fotokopi) / Surat Keterangan hilang KK dari kepolisian
- KTPel (asli dan fotokopi) / Surat Keterangan hilang KTPel dari kepolisian
- Mengisi formulir surat permohonan pindah domisili.
- Penduduk pindah (istri atau suami) dan membawa anak usia dibawah 17 tahun, masih dalam ikatan perkawinan agar melampirkan surat persetujuan dari istri atau suami.
- Penduduk pindah dengan status cerai hidup (istri atau suami), melampirkan fotokopi kutipan Akta Cerai dan Putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri.
- Penduduk pindah (point 5) yang membawa anak usia dibawah 17 tahun, agar melampirkan Putusan PA/PN mengenai hak asuh anak atau surat pernyataan dari mantan istri/suami tentang persetujuan hak asuh anak, ditandatangani kedua pihak, bermeterai Rp. 6.000,
- Penduduk pindah dengan status cerai mati (istri atau suami) melampirkan fotokopi kutipan Akta Kematian.
- Penduduk pindah usia dibawah 17 tahun :
- Surat pernyataan persetujuan pindah dari orang tua
- Fotokopi KTPel orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi KIA (bagi yang memiliki)
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm = 2 lembar, latar belakang sesuai tahun kelahiran ( genap warna biru, ganjil warna merah).
PERSYARATAN PINDAH DATANG
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata dari Disdukcapil daerah asal.
- Surat pernyataan persetujuan menempati dan memiliki dokumen kependudukan dengan alamat rumah/tempat tinggal (kontrakan/kos/asrama) dari pemilik dengan melampirkan fotokopi KTPel.
- Surat pernyataan kepemilikan rumah sendiri atau dalam ikatan keluarga untuk memiliki dokumen kependudukan dengan melampirkan salah satu tanda bukti kepemilikan rumah.
- Penduduk pindah datang usia dibawah 17 tahun :
-
- Fotokopi KTPel orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi (KTPel dan KK) yang ditumpangi
PERSYARATAN AKTA LAHIR ONLINE
- Fotokopi KTPel orang tua
- Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP (bagi WNA)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran (download file terlampir) atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
- Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
- Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
- Bukti pendaftaran online (asli dan fotokopi).
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- Fotokopi KTPel dan KK Orang Tua Domisili Tangerang Selatan
- Fotokopi KTPel Pelapor (Ahli Waris)
- Pengantar RT/RW (Asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)
- Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/RS (Asli/Fotokopi dilegalisir yang Berwenang)/Surat Pernyataan Bermaterai dari Ahli Waris.
- Fotokopi KTPel 2 Orang Saksi.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Mendiang/SPTJM Kelahiran Bermaterai.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pelapor/SPTJM Kelahiran Bermaterai.
- Fotokopi Kutipan Akta Kawin/Buku NIkah Mendiang (Bagi yang Terikat Perkawinan)/SPTJM Perkawinan Bermaterai.
- Surat Kuasa Bermaterai dari Ahli Waris Apabila diwakilkan dan Fotokopi KTPel yang Memberi Kuasa dan yang dikuasakan.
- Dokumen Imigrasi Bagi Orang Asing.
